Jakarta, Aktual.co — Kapolda Jambi Brigjen Pol Bambang Sudarisman mengatakan, anggotanya telah mengamankan sebanyak 314 tabung elpiji ukuran 12 kilogram dan 3 kg, dan menangkap pelaku pengoplosan tabung elpiji itu.
Dia mengatakan, penangkapan itu dilakukan anggota Subdit I Ditreskrimum Polda Jambi pada Rabu (14/1) di salah satu rumah toko (ruko) di kawasan Tangkit Kabupaten Muarojambi. Dari hasil penangkapan itu anggota berhasil menangkap emat orang pelaku terdiri atas tiga orang pengoplosan dan seorang tenaga pemasaran atau pembukuan hasil penjualan.
Kemudian itu polisi juga telah mengamankan beberapa unit timbangan untuk menimbang tabung hasil oplosannya, pipa suntik untuk memintahkan isi gas dari satu tabungan ukuran 12 kg ke tabung gas ukuran 3 kg.
Kasus ini terungkap polisi setelah adanya laporan warga bahwa masyarakat sering mengelu isi tabung gas yang ukurannya dan isinya berbeda melalui media lokal. Atas laporan tersebut pihak Sudit I Polda Jambi, langsung menurunkan tim untuk melakukan pengembangan dan hasilnya polisi menemukan tempat pengoplosan tabung gas bersubsidi di salah satu kawasan ruko di Tangkit Kabuaten Muarojambi.
Anggota Subdit I Reskrimum Polda Jambi, yang turun langsung kelokasi kejadian berhasil mencokok empat orang pelaku yang sedang bekerja melakukan pengolosan dari isi tabung gas ukuran 12 kg ke tabung gas ukuran 3 kg dengan menggunakan peralatan sederhana dan segel palsu.
Keempat orang pelaku yang dicokok dari TKP sedang mengerjakan oplosan tersebut adalah Andre, Desman, Endah yang merupakan pelaku pengolosan tabung gas sedangkan Tito bagian pemasaran dan pembukuan.
Atas perbuatannya keempat pelaku dikenakan pasal 8 ayat 1 huruf b jo pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kini Polda Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku dan pemilik tabung gas oplosan yang sudah banyak beredar di masyarakat Kota Jambi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu