Jambi, Aktual.com – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengamankan dua unit truk yang berisi 36 unit sepeda motor tanpa bukti kepemilikan yang sah atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kompol Mas Edy, Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi, menyatakan bahwa tim Resmob menerima informasi dari masyarakat tentang adanya truk dengan muatan sepeda motor bodong yang masuk wilayah Jambi.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, personel tim menuju jalan lingkar di Kota Jambi untuk menindaklanjuti informasi tersebut dengan memperhatikan ciri-ciri truk yang membawa puluhan sepeda motor tanpa dokumen resmi.

Tim tersebut menyusuri kawasan Pal X di Kota Jambi hingga kawasan Simpang Rimbo, namun tidak menemukan truk yang dicurigai. Mereka juga mencoba mencari di lorong-lorong karena dugaan truk tersebut bersembunyi dan akan melanjutkan perjalanan pada pagi hari. Akhirnya, truk yang dicurigai berhasil diamankan di Jalan Sumberejo, Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Setelah berhasil mengamankan truk, polisi melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi truk dan kernetnya, serta mengidentifikasi muatan yang berada di dalamnya. Ditemukan sebanyak 36 unit sepeda motor tanpa bukti kepemilikan yang sah.

Berdasarkan pengakuan pengemudi truk, muatan tersebut berasal dari Jakarta dan akan dikirim ke Medan. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan empat orang, yakni B (42) dan RD (42) dari Jakarta, serta ASH (47) dan RS (34) dari Medan. Mereka beserta barang bukti diamankan ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Sandi Setyawan