Jakarta, Aktual.com — Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, menetapkan bekas anggota dewan Jambi Azwan Zahari sebagai tersangka kasus korupsi pendataan serta penyusunan masterplan pendidikan Provinsi Jambi 2011 .

“Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Azwan Zahari, seminggu lalu telah ditetapkan menjadi tersangka, menyusul lima tersangka lainnya yang lebih dulu ditetapkan, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Hendrik P Simanjuntak, di Jambi, Jumat (28/8).

Penetapan tersangka Azwan Zahari, berdasarkan perkembangan kasus tersebut dan dari hasil pengembangan serta temuan baru akhirnya ditetapkan status tersangkanya. Dalam kasus dugaan korupsi ini ada enam orang tersangka dan pihak Polda Jambi tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lainnya.

“Kita lihat perkembangannya, tetapi untuk saat ini tersangkanya baru enam orang,” kata Hendrik.

Kelima orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kadisdik Provinsi Jambi, Idham Khalid, Pakar Pendidikan Prof H A R Tilaar, rekanaan Dadang Setiawan. Kemudian, Dirut CV Wasco Enginering Ahmad Wasli dan PPTK pengerjaan proyek, Aswan.

Untuk berkas perkara Idham Khalid, Prof H A Tilaar dan Dadang sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses persidangan. Penyidik juga terus melengkapi dari petunjuk yang diberikan jaksa untuk berkas perkara lainnya seperti berkas Admad Wasli dan Aswan akan diproses setelah berkas tiga tersangka sebelumnya selesai atau P21.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu