Semarang, Aktual.co — Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, AKBP Syarif Rahman menegaskan penetapan tersangka kasus dugaan mark up pembelian gedung Outhetrap di Kawasan Kota Lama Semarang, tidak berkaitan dengan momentum Pilkada Kota Semarang pada Desember 2015 mendatang.
“Penetapan tersangka kasus outhe trap ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik. Ini murni proses hukum yang berjalan,” kata dia ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/4).
Ia mengatakan, ada beberapa pembuktian yang harus perlu didalami. Disamping penghitungan dugaan kerugian negara yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.
Saat ini, penyidik masih melengkapi bukti-bukti dari pemeriksaan beberapa orang dan audit secara umum. Proses pemeriksaan akan memfokuskan pada perbuatan melawan hukum, bukan pada obyek perjanjian antara penjual dengan pembeli.
“Pemilik memang mendapatkan uang uang Rp1,9 miliar dari pelelangan tersebut. Namun ada aspek perjanjian personal yang kita tidak bisa masuk ke ranah itu. Kita ungkap perbuatan melawan hukum,” ujar dia.
Terakhir dalam kasus Outhe drap, penyidik telah memanggil Sekertaris Daerah Kota Semarang.
Ditanya apakah terdapat limit waktu proses penyelidikan sampai Pilkada bulan Desember 2015, pihaknya berupaya akan mengoptimalkan secepatnya penetapan status tersangka.
“Pemeriksaan saksi sudah semua, namun masih ada beberapa keterangan yang perlu dan kurang,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















