Semarang, Aktual.com – Polda Jawa Tengah menerima 24 aduan kasus dugaan penipuan pinjaman online atau pinjol oleh masyarakat yang terjerat utang hingga membengkak.
Kabod Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, aduan-aduan tersebut masih dalam tahap pendalaman.
“Masih didalami dari sisi hukumnya,” katanya kepada wartawan, Senin (23/8).
Menurut dia, fenomena penipuan dengan modus pinjaman daring ini cukup marak hingga menyebabkan korbannya terjerat hutang yang bertumpuk.
Dia pun mengimbau masyarakat lebih cermat sebelum menggunakan jasa pinjaman daring ini. Menurut dia, masyarakat jangan mudah tergiur dengan tawaran yang disampaikan melalui pesan singkat.
Selain itu, dia menyarankan kepada masyarakat agar mengecek legalitas suatu penyedia jasa pinjaman daring tersebut melalui Otoritas Jasa Keuangan.
“Cek dulu legalitasnya agar agar calon debitur tidak dirugikan nantinya,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nusantara Network