Semarang, Aktual.co — Direktorat Sat Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebesar 500 gram yang berhasil dikendalikan Napi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Klaten. 
Petugas berhasil membekuk pelaku berinisial EA (28), asal Surakarta, di rumah kontrakan dukuh Tanon Lor Tohudan No.4679 RT 3 RW 02 kelurahan Gedongan Kecamatan Colomadu, kabupaten Karanganyar pada Rabu (7/1) kemarin.
Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol N Simbolon mengungkapkan, pelaku EA diperintahkan oleh Napi di Lapas Klaten. Kemudian, diperintahkan untuk membagi sabu menjadi paketan kecil yang kemudian atas perintah napi supaya meletakan sabu di alamat yang telah ditentukan.
“Tersangka sudah berhasil menjual atau mengirimkan alamat kurang lebih sudah beredar 200 gram. Untuk penyidikan nanti kita serahkan ke Polres Klaten,” ungkap dia saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Jum’at (9/1).
Dia menyebutkan, satu napi yang berada dalam lapas merupakan pemilik barang. Sedangkan, satu tersangka lain bertugas sebagai kurir. Dihadapan petugas, pelaku mengaku sudah 12 kali menerima barang. Setiap per gram dijual Rp1 juta.
“Setiap pengiriman per ons dapat untung Rp1 juta,” beber dia.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 500 gram sabu-sabu, 1 timbangan elektrik, 1 buah handphone. 
Pelaku dijerat pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh: