Semarang, Aktual.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah berhasil menangkap empat orang pelaku yang merupakan anggota jaringan peretas telepon seluler dengan modus menyebarkan file berjenis Apk melalui aplikasi Whatsapp.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, saat merilis kasus tersebut di Semarang pada hari Selasa, mengatakan bahwa para tersangka ditangkap pada tiga lokasi berbeda beberapa hari lalu.

Tersangka berinisial RJ dan IW ditangkap di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, sedangkan tersangka HAR dan RD masing-masing ditangkap di Garut, Jawa Barat, dan Jember, Jawa Timur.

Menurutnya, komplotan tersebut saling berkomunikasi dengan menggunakan media grup Whatsapp.

Para tersangka memiliki peran berbeda dalam beraksi. Tersangka RJ dan IW berperan dalam memesan dan menyebarkan file Apk setelah sebelumnya meretas telepon seluler korbannya.

“Kedua tersangka, yang merupakan bapak dan anak, merupakan pelaku peretasan terhadap telepon seluler Kapolda Jawa Tengah,” katanya.

Sementara itu, tersangka HAR dan RD berperan dalam membuat dan menyediakan nomor rekening bank untuk penampungan uang hasil kejahatan dari peretasan tersebut.

Saat beraksi, menurut dia, para pelaku menggunakan nomor telepon secara acak untuk menyebarkan file Apk tersebut.

Dari hasil penyelidikan polisi, setidaknya sudah 48 orang menjadi korban peretasan oleh komplotan tersebut.

Para tersangka akan dijerat dengan tiga Undang-Undang, yaito Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Sandi Setyawan