Jakarta, Aktual.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah meringkus seorang pelaku ujaran kebencian melalui media sosial Facebook yang mengunggah tentang hal-hal bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan.
Kasubdit Ekonomi Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Teddy Fanani di Semarang, Kamis, mengatakan pelaku penyebar ujaran kebencian tersebut berinisial SW (29), warga Cangkiran, Mijen, Kota Semarang.
“Pelaku mengunggah status-status yang berbau SARA melalui akun Facebook bernama Rio Wibowo,” katanya.
Dia menjelaskan pengungkapan itu bermula dari patroli Unit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri.
Informasi yang diperoleh, kata dia, kemudian didalami dan ditelusuri. Petugas kemudian mendapati akun tersebut dan mulai melakukan kontak.
“Anggota menghubungi akun tersebut dengan menyamar sebagai perempuan,” katanya.
Pelaku, lanjut dia, berhasil dipancing untuk bertemu hingga akhirnya diringkus.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby