Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler yang diduga digunakan pelaku untuk mengunggah status-status berbau SARA itu.
Dari keterangannya, lanjut dia, pelaku yang diketahui beragama Islam itu mengaku kecewa dengan agama yang dianutnya.
Meski demikian, kata dia, polisi masih mendalami kebenaran motif pelaku itu.
“Biasa, kalau pelaku kriminallitas tertangkap ada saja alasannya,” katanya.
Ia menjelaskan penyidik juga masih mendalami kemungkinan tindakan pelaku yang terkait dengan kelompok atau jaringan penyebar ujaran kebencian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby