Semarang, Aktual.com — Direktorat Krimsus Polda Jateng berhasil membongkar praktik ‘bodong’ penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, yang beroperasional sejak tahun 2013 dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Petugas kepolisian dalam hal berhasil menangkap pelaku berinisial ES 35 tahun, selaku direktur biro jasa yang beralamat di jalan raya Sukorejo-Parakan kecamatan Patean Kabupaten Kendal.
Wakil Direskrimsus Polda Jateng AKBP Musni Arifin mengungkapkan, pembongkaran kasus penipuan penyelenggaraan ibadah dan haji murah dari laporan pihak biro jasa lain yang dirugikan senilai Rp 4 miliar.
“Perwakilan PT Habsyi di Jateng dirugikan atas kasus penipuan, pencucian uang dan penggelapan uang senilai Rp 14 miliar yang dikelola pelaku. Pak Juanda Farikan terpaksa harus memberangkatkan 160 jemaah umrah dengan uang pribadi,” ujar dia saat gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, jalan Sukun Semarang, Rabu (18/11).
Pelaku berstatus PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal itu berusaha meyakinkan para korbannya dengan mencatut nama PT Habsyi. Pelaku menawarkan paket umroh lebih murah sebesar Rp 12,5 juta. Mestinya, kata dia, rata-rata harga paket umroh normal sebesar Rp 20 jutaan lebih. Namun, pelalu menawarkan produk umroh dan haji yang lebih murah.
Dari pemeriksaan sementara, jumlah korban sekitar 837 peserta. Dari jumlah itu telah diri dari 823 calon jemaah umroh dan 14 calon jemaah haji yang mestinya diberangkatkan pada bulan Mei 2015.
“Korban seluruhnya sudah membayar. Bulan Mei 2015, harusnya para jemaah diberangkatkan, tapi tdak bisa. Total ada 637 jemaah belum berangkat,” ujar dia.
Dia mengatakan miliaran uang yang dikelola pelaku digunakan untuk jasa usaha pariwisata dengan dibelikan dua bus berukuran tanggung, 3 unit mobil sedan dan 4 unit sepeda motor. “Sisanya pelaku ikut investasi trending forex (falas), namun selalu merugi. Sisa uang yang dikelola pelaku, kita masih telusuri,” ujar dia.
Dari tangan pelaku, petugas menyita seluruh dokumen, perangkat kerja kantor dan uang tunai Rp10 jutaan. Pihak kepolisian menjerat pasal 378, 372 KUHP dan UU No. 8 tahun 2010 pasal 2, 3 dan 4 tentang pencucian uang dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Sementara, perwakilan PT Habsyi Jateng mengaku kerjasama dengan provider sebatas tahap uji coba di wilayah Jateng dengan membayar royalti per tahun Rp 16 jutaan.
“Kita sampaikan ke kantor pusat ada provider ingin bekerjasama. Lalu kantor pysat menyetujui sebatas tahap uji voba dengan perwakilan perusahaan kami di Jateng. Tapi, ternyata pelaku menggelapkan uang jemaah haji dan umroh,” ujar Juanda Farikhan, selaku perwakilan direktur PT Habsyi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu