Surabaya, Aktual.com – Pihak kepolisian telah menangkap dan menetapkan 21 tersangka terkait dengan kasus penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

“Kami tangkap 21 tersangka pembunuh Salim ‘Kancil’ dan kritisnya Tosan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, AKBP Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (29/9).

Argo menjelaskan, Polda Jatim telah mengirimkan 1 unit penyidik dari Ditreskrimum untuk membantu Polres Lumajang guna memburu otak dari kasus tersebut.

“Kami juga telah mengirimkan i unit tim membantu Polres Lumajang,” sergahnya.

Seperti diketahui, dua warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, diduga menjadi korban penganiayaan, Sabtu, 26 September 2015. Aksi kekerasan ini menimbulkan satu korban tewas dan satu orang kritis. Korban tewas adalah Salim, 52 tahun, warga Dusun Krajan II.

Sedangkan korban kritis adalah Tosan, 51 tahun, warga Dusun Persil. Kedua korban kekerasan ini dikenal sebagai warga penolak tambang pasir di pesisir Pantai Watu Pecak. Keduanya dihajar di tempat terpisah berjarak tiga kilometer satu sama lain.

Artikel ini ditulis oleh: