Nantinya setelah ada kecocokan, maka jenazah bisa diambil untuk kemudian dimakamkan.

“Ini merupakan pengumuman terakhir sebelum langkah selanjutnya, apakah akan dikuburkan atau bagaimana,” katanya.

Polda Jatim akan memberi batas waktu hingga tujuh hari ke depan terhitung sejak Senin (14/5) agar keluarga atau saudara terduga teroris untuk segera datang ke RS Bhayangkara.

“Jika sampai waktu yang telah ditentukan belum ada keluarga yang mengambil jenazah, maka nanti kita akan serahkan ke pemerintah setempat apakah akan dimakamkan oleh pemeritah atau seperti apa,” tuturnya.

 

(Wisnu)