Jakarta, Aktual.com — Polda Jatim menerangkan bagaimana kronologi munculnya SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) diterima Kejati Jatim yang berisikan penetapan Tri Rismaharini (Risma) sebagai tersangka atas pelaporan penyalahgunaan wewenang.
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Wibowo tak membantah jika pihaknya telah mengirimkan SPDP tersebut kepada Kejati Jatim tanggal 29 September 2015.
“Jadi, SPDP itu tertanggal 28 September 2015 Nomor 415. Dan kita kirimkan ke Kejati tanggal 29 September 2015. Dan kami tegaskan, tidak ada penetapan Bu Risma sebagai tersangka dalam SPDP tersebut,” ujar Kombespol Wibowo, Jumat (23/10) malam.
Kombespol Wibowo kembali membeberkan, setelah ada LP yang masuk ke SPKT dan Direskrimum Polda Jatim atas pelapor Adhy Samsetyo, selaku Humas PT Gala Bumi Perkasa yang melaporkan Tri Rismaharini per 21 Mei 2015 lalu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan perkara. Bahkan, pihaknya telah memeriksa Risma selaku terlapor pada tanggal 17 Juni 2015.
“Setelah itu, bahkan kita sudah melakukan gelar perkara tanggal 25 September 2015. Dan berdasar hasil penyidikan serta gelar perkara tersebut, kasus itu kita nyatakan dihentikan alias SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Sebab, tidak ada dua alat bukti yang cukup untuk meneruskan kasus tersebut,” tegas Kombespol Wibowo.
Saat dikonfirmasi mengapa SP3 tersebut tidak diterbitkan sebelum SPDP dikirim ke Kejati, Kombespol Wibowo menyatakan jika itu adalah sebuah mekanisme administrasi penanganan sebuah perkara. Karena jika tidak dikirim, akan dianggap sebagai bentuk fiktif administrasi.
Atas statement SP3 tersebut, Kombespol Wibowo menyatakan akan mengirimkan SP3 tersebut ke Kejati sesegara mungkin.
Sekedar informasi, Tri Rismaharini, saat itu telah dilaporkan PT Gala Bumi Perkasa melalui Humasnya Adhy Samsetyo per 21 Mei 2015 atas laporan pegawai negeri yang dengan sewenang-wenang menggunakan lahan Pasar Turi untuk peruntukan PKL.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan