Ditanya apakah yang bersangkutan orang gila, Barung menegaskan bahwa orang yang memiliki gangguan mental atau orang gila tidak mungkin membawa mobil dan tidak mungkin berswafoto.

“Barang bukti yang diamankan adalah bukti postingan di akun Facebook dan Instagram,” ujarnya.

Dengan kasus ini, Barung mengimbau untuk masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang menyangkut suku, agama, ras (SARA) dan ujaran kebencian. “Mari bermedsos dengan baik dan tidak membuat sesuatu polemik di masyarakat,” ucapnya.

 

(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara