Malang, Aktual.com – Polisi telah menetapkan 18 tersangka terkait kasus pembunuhan terhadap Salim ‘Kancil’, aktivis petani di Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan jumlah tersangka mungkin saja bertambah. “Sebab dari hasil keterangan saksi-saksi, jumlah pelaku diperkirakan sekitar 40 orang.” ujar dia, Senin (28/9).

Kombes Pol Argo mengatakan sebelumnya polisi telah memeriksa belasan saksi. Dari sekian banyak saksi, sebagian besar ternyata merupakan pelaku yang turut menghabisi nyawa Salim. Mereka pun diamankan di sejumlah lokasi di Desa Selok Awar-awar. Bahkan di antaranya ada yang dijemput paksa polisi.

Sambung Argo, saat ini pihaknya masih terus kembangkan penyidikan untuk mencari aktor intelektual di balik pembantaian aktivis petani penolak penambangan pasir itu.

Dugaan sementara, pembantaian disebabkan oleh adanya pro kontra di kelompok massa terkait pertambangan di desa tersebut. Para pelaku merupakan bagian dari kelompok yang pro pertambangan.

Artikel ini ditulis oleh: