Surabaya, aktual.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan penahanan terhadap tersangka kasus penyebaran hoaks yang memicu pengepungan terhadap Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti, tergantung kebutuhan penyidikan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera dikonfirmasi di Surabaya, Senin (2/9), mengatakan penahanan bisa dilakukan penyidik jika tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri

“Kalau penyidik punya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, bisa saja penahanan dilakukan,” ujarnya.

Meski begitu, Barung menegaskan semua keputusan penahanan menjadi kewenangan penuh penyidik sehingga tidak bisa dispekulasikan lebih jauh terkait potensi penahanan Mak Susi, sapaan akrab Tri Susanti.

“Itu (penahanan) tergantung penyidik,” kata Barung.

Mak Susi sebelum pemeriksaan menyatakan tidak pernah melakukan tindakan rasialisme dan mendiskriminasikan ras mana pun.

“Kurang tahu pasal apa tentang apa saya kurang tahu. Saya tidak melakukan diskriminasi ras,” klaimnya.

Sementara kuasa hukum Susi, Sahid mengatakan kliennya tidak melanggar ujaran rasialisme, namun disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 tentang ITE.

“Yang disangkakan pasal 28 ayat 2 tentang ITE bukan rasis,” ungkapnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Mak Susi sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin