Surabaya, Aktual.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menghentikan peyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Ustadz Yusuf Mansur.
“Sudah dilakukan gelar perkara. Tapi laporan dinilai kurang alat bukti, jadi dikeluarkanlah surat perintah penghentian penyidikan (SP3),” kata Kepala Subdit Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur AKBP Yudhistira, Rabu (4/10).
Terkait hal tersebut, kuasa hukum pelapor, Sudarso Arief Bakuma, mengaku tak terkejut. Bahkan sudah menduga kasusnya bakal di-SP3.
“Ini seperti membentur tembok besar. Kami sudah menduga,” terang Sudarso saat dikonfirmasi melalui ponselnya.
(Ahmad H. Budiawan)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan