Surabaya, Aktual.com — Polda Jawa Timur akhirnya secara resmi mengumumkan status Risma Harini dalam kasus Tempat Penampungan Sementara (TPS) pedagang pasar turi.
Dalam keterangannya, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Wibowo bahwa kasus mantan walikota Surabaya Tri Rismaharini, Polda Jatim telah membenarkan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada 28 Mei 2015 silam.
Tetapi, dalam status Risma di SPDP tersebut bukan tersangka. Sebab, lanjutnya, dalam kasus tersebut tidak ditemukan alat bukti yang kuat, sesuai yang dituduhkan oleh PT Gala Bumi Perkasa selaku investor pemenang lelang pembangunan pasar turi.
“Dan karena tidak ada alat bukti yang cukup, maka kami berencana akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3)” ujar Kombespol Wibowo, (23/10).
Kombespol Wibowo menambahkan, untuk SP3, secepatnya akan dilakukan sebulan ke depan, setelah dilakukan gelar perkara.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan