Surabaya, Aktual.com — Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan bibit lobster sebanyak 54 ribu ekor, atau senilai Rp3 miliar yang akan dikirim ke luar negeri. Meski berhasil menangkap pelaku penyelundupan tersebut, namun polisi belum berhasil menangkap pemasoknya.

Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Polisi Adityawarman menjelaskan, ribuan bibit lobster itu disita dari seseorang berinisial BLS 40 tahun warga Dusun Ketawang, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Tulungagung.

“Jadi tersangka ini membeli bibit lobster itu dari seorang pengepul berinisial SKR di Kawasan Prigi yang sekarang masih kita buru. Padahal bibit tersebut dilarang untuk diperjualbelikan,” ujar Kombes Pol Adityawarman, Rabu (12/10).

Bibit tersebut, lanjutnya, ada dugaan hendak dibawa ke luar negeri melewati Jakarta. Namun, saat perjalanan melintas di Surabaya, polisi melakukan penangkapan di sekitaran parkiran makanan cepat saji di Surabaya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti tersrbut serta nota pembelian, dengan harga 50 ribu per ekor. Selain berhasil menyita 54 Ribu benih Lobster, polisi juga menyita 1 buah tabung oksigen, 1 kardus es batu, 1 pak Plastik bening, 1 jurigen 20 liter, 1 buah aerator, 5 buah HP, 4 buah Dompet, 1 buah nota dan 1 buah penggaris besi. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jaringan pelaku.

“Maka dari itu, kita bekerja sama dengan kementrian kelautan dan perikanan, untuk segera mengembalikan bibit bibit tersebut ke laut seauai habitatnya.” Sementara, atas perbuatanya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 86 ayat 1 Junto Pasal 12 ayat 1 Undang-undang nomer 31 tahun 2004 tebtabg perikanan.

Laporan: Ahmad H Budiawan

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu