Surabaya, Aktual.com – Polda Jawa Timur telah menetapkan satu tersangka dari bidang perencanaan perusahaan atas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya.

“Baru satu orang dari bidang perencanaan perusahaan berinisial F yang ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan di Surabaya, Senin (31/12).

Luki mengatakan bahwa penetapan F sebagai tersangka sudah sesuai dengan bukti yang ada di lapangan dan terkait dengan dokumen yang ada.

Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa F bukanlah orang terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka sebab masih ada beberapa saksi yang diperiksa selepas pergantian tahun.

“Ke depan karena masih ada beberapa saksi yang merayakan Natal, mereka minta datang tanggal 2 atau 3. Kalau saksi kunci ini sudah diperiksa, yang jelas akan bisa merembet kepada orang lain,” katanya.

Selain karena masih liburan Natal dan Tahun Baru 2019, Luki mengungkapkan untuk menentukan seorang tersangka harus ada bukti.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid