Bandung, Aktual.com – Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya mengingatkan pelaku usaha apotek untuk tidak menjual atau mengedarkan obat sirup yang dilarang untuk mencegah penyakit gangguan ginjal akut.
Dia mengatakan, perbuatan mengedarkan obat sirup yang dilarang itu bisa terancam pidana.
Mengedarkan obat sirup yang dilarang beredar itu yakni mengandung Etilen Glikol.
“Terancam pidana karena menjual obat dan barang berbahaya,” kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/10).
Menurutnya personel polisi di lingkungan Polda Jawa Barat hingga jajaran polres sudah dikerahkan untuk melakukan pengawasan penjualan obat di apotek agar tidak mengedarkan obat sirup.
Dia pun tak menampik kini masih ada sejumlah apotek yang menyimpan obat yang dilarang tersebut. Namun, selama tidak diperjualbelikan, menurutnya apotek itu tidak akan terkena sanksi.
“Jadi mereka mengamankan tapi tidak mengedarkan karena yang bermasalah ini kalau mereka mengedarkan,” kata Ibrahim.
Saat ini, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat menyatakan telah menghentikan sementara penggunaan obat cair atau sirop sesuai arahan dari Kementerian Kesehatan. Sehingga penggunaan obat cair atau sirop diganti dengan dengan tablet yang kandungannya sama dengan obat cair.
Hingga 20 Oktober 2022, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat mencatat ada 25 kasus gangguan ginjal akut. Dari angka tersebut, 15 pasien di antaranya meninggal dunia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu