Banjarmasin, Aktual.com – Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Yazid Fanani mengingatkan kepada semua pihak untuk sama-sama mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu 2019 pada 17 April.

Dia pun bakal menindak tegas segala bentuk ajakan golput alias tidak memilih yang berujung pada niat menggagalkan proses pemungutan suara pada saat pencoblosan.

“Pelaku yang menakut-nakuti atau memberikan ancaman serta memaksa berbuat sesuatu saat pemungutan suara yang termasuk di dalamnya ajakan golput, akan kami jerat pidana sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolda, Selasa (16/4).

Jenderal polisi bintang dua itu mengungkapkan dasar hukum yang bisa menjerat pidana para pelaku yang menggagalkan pemungutan suara tersebut.

Di antaranya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 510 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta”.

Artikel ini ditulis oleh: