Kemudian Pasal 511 berbunyi “Setiap orang dengan kekerasan, ancaman kekerasan atau menggunakan kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran pemilih, menghalangi seseorang untuk mendaftar sebagai pemilih dalam pemilu, penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp36 juta”.
Ada juga Pasal 517 yang menerangkan setiap orang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp60 juta.
Kapolda turut menerangkan aturan saat pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar tak dilanggar yang nantinya juga bisa berujung pada sanksi pidana.
Seperti PKPU 9/2019 Pasal 46 yang pertama menjelaskan, pada pukul 13.00 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7.DPTKPU, model C7DPTb-KPU dan model C7.
DPKKPU atau telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir yang telah ditentukan.
Artikel ini ditulis oleh: