Ketentuan kedua, setelah seluruh pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat penghitungan suara di TPS.

“Jadi, marilah semua masyarakat yang memiliki hak suara untuk berbondong-bondong datang ke TPS mencoblos. TNI dan Polri menjamin keamanan pemilih hingga ke TPS. Ingat, memilih itu keren dan golput bukanlah pilihan. Bahkan, mengajak orang untuk tidak memilih merupakan bentuk intimidasi dan bakal dijerat pidana,” pungkas Kapolda.

Artikel ini ditulis oleh: