Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Amran Depari menunjukkan barang bukti ekstasi bergambar Presiden AS Donald Trump saat pengungkapan perkara peredaran narkotika di Gedung BNN, Cawang, Jakarta, Jumat (28/9/2018). BNN berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dengan menyeret 13 tersangka berikut barang bukti 42,6 kg sabu, 98,7 Kg ganja, serta 2.985 butir ekstasi di tiga lokasi yakni Medan, Tangerang, dan Lubuk Pakam. AKTUAL/Tino Oktaviano

Banjarmasin, Aktual.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran ribuan butir pil ekstasi berbentuk burung hantu.

“Total ada 1.414,5 butir ekstasi yang kami sita dari tiga tersangka dengan berat 443,27 gram,” kata Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro di Banjarmasin, Selasa (20/8).

Awalnya tim yang dipimpin Kasubdit 3 Kompol Diaz Sasongko membekuk dua pengedar berinisial NA (30) dan ES (40) di Banjarmasin dengan barang bukti 399,5 butir pil ekstasi bentuk burung hantu warna biru dengan berat 127,84 gram.

Polisi lantas mengembangkan hasil penyidikan yang akhirnya mengetahui siapa pemasoknya. Narkotika tersebut dipasok oleh tersangka JM (34). Polisi kemudian menangkapnya di Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Dari JM, polisi menemukan 1.000 butir pil ekstasi “burung hantu” warna biru dengan berat 310,90 gram. Selain itu, disita juga ekstasi 15 butir dengan bentuk berbeda, “tedy bear” warna merah muda berat 4,53 gram.

Artikel ini ditulis oleh: