Banjarmasin, Aktual.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan membuka opsi penyelidikan peristiwa longsornya jalan nasional di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, yang memutus akses kendaraan pada jalur utama dari Kota Banjarmasin ke Batulicin dan sebaliknya.
“Polisi pasti turun melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut untuk mengetahui penyebab longsornya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Mochamad Rifa’i di Banjarmasin, Selasa (18/10).
Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan Syauqi Kamal mengatakan longsor yang terjadi di Satui akibat adanya perubahan lingkungan di sekitar jalan nasional.
“Lebih dulu ada jalan nasional daripada tambang,” ujarnya.
Sedangkan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan Kisworo Dwi Cahyono menyatakan jika dilihat dari peta, titik longsor lokasinya dihimpit dua perusahaan tambang batu bara.
“Jarak area longsor dengan galian terbengkalai hanya kisaran 19 meter. Lalu, jarak lubang tambang dengan permukiman penduduk sekitar 42 meter, sedangkan dengan aktivitas galian aktif 183 meter,” kata Kisworo.
Sejak longsornya badan jalan nasional di titik kilometer 171 Simpangan Jombang, Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu, pada 28 September 2022, hingga kini arus lalu lintas terganggu.
Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu mengalihkan kendaraan melewati jalan alternatif karena badan jalan yang longsor sangat berbahaya untuk dilalui.
Adapun jalan alternatif untuk kendaraan roda enam atau lebih dari arah Batulicin menuju Banjarmasin diarahkan masuk simpang tiga Jombang, jalan houling HB belok kiri menuju jembatan HB keluar simpang empat Sumpul menuju jalan poros Satui.
Kemudian untuk arah Banjarmasin menuju Batulicin diarahkan masuk simpang empat Sumpul ke jembatan HB terus menuju jalan houling JB melewati simpang empat pos Pama terus menuju underpass JB keluar jalan poros Satui.
Sementara bagi kendaraan roda empat atau mobil penumpang diarahkan melewati jalan poros Satui Km 171 dengan tetap mengikuti arahan petugas.
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin