Martapura, Aktual.com – Polda Kalimantan Selatan melakukan penggeledahan di sebuah rumah teman salah seorang tersangka atas nama Yongki dengan inisial AP. Penggeledahan yang dipimpin langsung Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana dilakukan di daerah Astambul, Martapura, Kalimantan Selatan.

Kabid Humas Kalimantan Selatan, AKBP M.Rifai mengatakan bahwa penggeledahan itu dilakukan karena polisi belum menemukan secara keseluruhan barang bukti hasil rampokan Brigadir Jumadi terhadap kas milik Bank Mandiri sebanyak Rp 10 miliar dan USD 25.000

“Sekitar pukul 20.30 WITA, menindak lanjuti hasil perkembangan tindak pidana pencurian kekerasan pada tanggal 4 januari 2018 yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Tabalong,” kata Rifai melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/1).

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa saat pihaknya melakukan penggeledahan hanya menemukan uang sebanyak Rp 5,2 miliar. Yang sebelumnya pihaknya lebih dahulu menyita uang hasil rampokannya itu sebesar Rp 4,4 miliar.

“Sekitar pukul 20.45 WITA, telah ditemukan lagi barang bukti dan dilakukan perhitungan uang barang bukti dengan jumlah Rp 5,2 M. Yang mana kalau dijumlahkan dengan penemuan pertama sekitar Rp 4,4 M, jai masih ada sekitar Rp 400 juta selisihnya,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid