Sampit, Aktual.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah memastikan akan menindak tegas jika ada warga yang sengaja menebar kebencian, termasuk yang dilakukan melalui media sosial.

“Kami ada tim yang khusus melakukan patroli cyber. Kalau ada yang “kompor meleduk” (provokator), maka akan dikenakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegas Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Kalimantan Tengah Kombes Ja’far Sodiq saat sosialisasi di ruang paripurna DPRD Kotawaringin Timur, Sabtu (24/2).

Kemajuan teknologi informasi sangat membantu kemudahan bagi masyarakat dalam banyak hal. Namun ada sisi negatif yang harus diwaspadai yakni makin mudahnya masyarakat menyalahgunakan teknologi informasi.

Saat ini, masyarakat bisa dengan mudah mengakses internet dan dengan cepat bisa menyebarkan informasi melalui telepon seluler. Kekhawatiran itulah yang saat ini marak terjadi, yakni maraknya beredar ‘hoax’ atau berita bohong.

Oknum tidak bertanggung jawab dengan mudah membuat informasi bohong atau provokatif dan menyebarkan secara luas dengan tujuan menjatuhkan seseorang atau kelompok yang tidak mereka sukai. Beredarnya ‘hoax’ juga sangat berbahaya karena bisa menjadi adu domba dan memecah belah persatuan bangsa Banyak informasi di media sosial yang berisi ujaran kebencian, provokasi, menjelekkan dan menyalahkan. Masyarakat diimbau teliti dan menyaring setiap berita atau informasi yang diterima agar tidak menjadi korban ‘hoax’.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara