Palangka Raya, Aktual.com – Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap enam orang pemilik sabu-sabu seberat 54,44 gram dari berbagai tempat di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Enam orang yang merupakan satu jaringan ini berinisial RZ (27), MZ (20), RA (33), HS (55), JA (36) dan HA (45), kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Agustinus Suprianto melalui Kasubdit III AKBP Ronny William Manusiwa, di Palangka Raya, Sabtu (7/7).
“Kita telah menetapkan keenam orang ini sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolda Kalteng,” tambahnya.
Dari tangan enam pemilik sabu-sabu ini, pihak kepolisian juga menyita uang tunai sebesar Rp10 juta, plastik pembungkus sabu-sabu, sendok, serta beberapa unit handphone.
“Bermodalkan informasi itu, Rabu (4/7/18) pukul 21.00 WIB, tim Subdit III Ditres Narkoba Polda Kalteng pun menangkap RZ, MZ, RA, dan HS di Hotel Pigmi Raya. Dari keempat ini disita 10 paket sabu seberat 24,98 gram dan uang tunai Rp5 juta,” ujar Ronny.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara