Setelah dilakukan pengembangan terhadap empat orang yang telah ditangkap itu, Polisi kembali menangkap pria berinisial JA. Polisi menduga JA merupakan bandar narkoba, karena dia menyimpan sembilan paket sabu-sabu seberat 16,60 gram, dua sendok penakar sabu-sabu, timbangan digital serta beberapa barang bukti lainnya.

Hasil pengembangan dari JA, pihak kepolisian kembali menangkap seorang pria berinisial HA. HA yang bekerja sebagai sipir di Lapas Kelas IIB Sampit ini bahkan diduga salah satu bandar besar Narkoba di Kota Sampit.

“Kami sempat menggeledah rumah HA dan rumah istri kedua HA, tapi tidak menemukan apa-apa. Setelah dilakukan penggeledahan di lemar kerja HA di Lapas Kelas IIB Sampit, disaksikan langsung Kepala Lapas, ditemukan sabu-sabu seberat 12,68 gram yang terbagi dalam lima kantong plastik sabu-sabu dan uang tunai Rp5 juta,” kata Ronny.

Berdasarkan keterangan HA, barang ‘haram’ tersebut didapat dari salah seorang mantan narapidana berinisial AK yang baru satu bulan lalu bebas dari Lapas Kelas IIB Sampit. HA dalam mengedarkan sabu-sabu di kota Sampit dibantu oleh sejumlah rekannya, yang sudah terlebih dahulu ditangkap.

Keenam pemilik sabu-sabu ini pun akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjaranya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

(Wisnu/Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara