Batam, Aktual.com – Petugas patroli Direktorat Polisi Perairan Polda Kepri Kamis pagi mengamankan KM Permata Jaya yang membawa sekitar 12 ton kayu berbagai jenis diduga ilegal dari hasil pembalakan liar di perairan sekitar Pulau Dompak Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

“Kapal kami amankan sekitar pukul 06.15 WIB. Penangkapan pada posisi 00 52′ 388″N – 104 29′ 281″E,” kata Direktur Polisi Perairan Polda Kepri Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar di Batam, Kamis (25/2).

Selain mengamankan kapal kayu tersebut, anggota Polair Polda Kepri juga mengamankan Hr (50) asal Lingga sebagai nahkoda dan dua orang anak buah kapal.

“Kapal itu datang dari wilayah Todak, Dabo, Kabupaten Lingga dengan tujuan Pulau Dompak Tanjungpinang tanpa di lengkapi dokumen,” kata dia.

Saat ini Kapal Polair Polda Kepri XXXI-2003 di bantu Kapal XXXI-1001 sudah membawa barang bukti dan tersangka ke Dermaga Ditpolair Polda Kepri Sekupang Batam, untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kepri AKBP Mudji Supriadi mengatakan berdasarkan pemeriksaan pelaku melanggar Pasal 12 huruf E yo Pasal 83 Ayat 1 huruf B Undang-Undang RI no.18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Selain itu juga melanggar UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman humuman 5 tahun penjara,” kata dia.

Mudji mengatakan penangkapan tersebut merupakan yang kedua dalam sepekan terakhir setelah pada Selasa (23/2) Polair Polda Kepri juga berhasil menggagalkan penyeludupan kayu di Kabupaten Karimun dengan jumlah sekitar 13 ton.

Penangkapan di posisi 00 58′ 834″ N – 103 23′ 015 E atau timur perairan pulau Merak Karimun oleh kapal patroli pol XXXI-2004 Ditpolair Kepri yang tengah melakukan patroli rutin.

Nakhoda kapal kayu tampa nama adalah Sh (45) warga Batu Lipai Karimun serta dua anak buah kapal tersebut tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara