Jakarta, Aktual.com — Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil merampungkan penyidikan tiga perkara kasus penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi.

“Ketiga berkas kasus itu semuanya kami selesaikan pada 2015, dan saat ini tersangka beserta barang buktinya sudah dilimpahkan ke Kejati Bangka Belitung,” ujar kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP ABdul Mun’im, di Pangkalpinang, Selasa (10/11).

Dia mengatakan, dari ketiga kasus penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, terdapat tiga tersangka yakni Mulyadi alias Abing, Herlina Susilawati binti Supli alias Lina dan Suhaili bin Sarnob.

“Tersangka Mulyadi melanggar pasal 60 ayat (1) huruf f dan i UU RI No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman lima tahun dan denda maksimal Rp250 juta, serta pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta,” katanya.

Dia menyatakan, tersangka Mulyadi dan barang bukti telah dilimpahkan ke JPU Kejati Babel pada 2 Juli 2015. Adapun barang bukti yang diserahkan berupa pupuk SP36 sebanyak 1.114 karung, pupuk merek TSP Africa 432 karung, dan merek TSP H sebanyak 616 karung.

Sedangkan untuk tersangka Herlina Susilawati juga dikenakan pasal yang sama dengan tersangka Mulyadi, yakni pasal 60 ayat (1) huruf f dan i UU RI No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Tersangka Herlina beserta barang bukti berupa pupuk SP36 sebanyak 469 karung, merek TSP 36 sebanyak 301 karung, dan pupuk poska sebanyak 879 karung, telah dilimpahkan ke JPU Kejati Babel pada 2 Juli 2015,” ujarnya.

Dia mengatakan, berkas kasus lainnya yang telah diselesaikan pihaknya, yakni kasus Tindak Pidana Ekonomi dengan tersangka Suhaili.

Tersangka Suhaili dikenakan pasal 30 ayat (2) Permendagri No: 15/M-DAG/Per/4/ 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian juncto pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No 7 Tahun 1955.

“Tersangka Suhaili beserta barang bukti berupa mobil Toyota pick up Nopol BN 9134 LM dan pupuk bersubsidi merek NPK Phonska 20 karung, Pupuk subsidi merek SP36 sebanyak tiga karung telah dilimpahkan ke JPU Kejati Babel pada 30 September 2015,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu