Bandarlampung, Aktual.com – Tim gabungan Kepolisian Daerah Lampung bersama Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) menangkap DMS (48) warga Bengkulu dan AK (55) warga Tanggamus, Lampung karena diduga memperjualbelikan cula badak dengan panjang 28 sentimeter dan berat 200 gram.

“Kami menangkap keduanya di sebuah penginapan Hotel Sempana Lima Jalan Kesuma, Pesisir Barat saat akan transaksi, Senin (26/11). Satu rekannya berinisial M selaku pemilik cula badak berhasil melarikan diri,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih, didampingi Kepala Balai Besar TNBBS Agus Wahyudiono, di Bandarlampung, Rabu (28/11).

Badak sumatera merupakan spesies satwa tergolong sangat langka dan dilindungi di dunia yang terancam punah saat ini.

Dia mengatakan, selain menangkap dua tersangka, pihaknya juga mengamankan empat saksi, yaitu Nova (34), Agung Setiawan (35), Safri (39), dan Edia Fajri (36).

Modus yang dilakukan para tersangka tersebut dengan cara memperniagakan anggota tubuh satwa langka yang dilindungi dalam keadaan mati.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid