“Dua tersangka sudah masuk sel tahanan dan empat saksi masih kami kembangkan terkait penjualan cula badak itu,” katanya pula.
Dia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah penginapan akan ada transaksi. Mendengar informasi itu, tim kemudian langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap keduanya.
“Dari tangan keduanya, kami dapatkan barang bukti berupa satu cula badak, dua unit handphone, dan satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BD 1175 W. Keduanya kami kenakan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf d Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” ujarnya pula.
Kepala Balai Besar TNBBS Agus Wahyudiono menegaskan bahwa penangkapan pelaku jual beli cula badak tersebut berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid