Kabid Humas Polda Malut AKBP Bambang Suharyono, Minggu (31/3/2024). ANTARA/Abdul Fatah

Ternate, Aktual.com – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) mengimbau kepada seluruh pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tersebar di Malut untuk tidak melakukan kecurangan dalam pendistribusian BBM ke masyarakat.

“Saya mengimbau kepada seluruh pengusaha maupun petugas SPBU yang ada di wilayah Maluku Utara untuk tidak melakukan praktik-praktik kecurangan-kecurangan yang dapat merugikan masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Bambang Suharyono, di Ternate, Minggu (31/3).

Dia menekankan kepada seluruh pengusaha SPBU pentingnya distribusi pasokan bahan bakar bagi para pemudik dengan tidak melakukan tindakan kecurangan.

Menurut dia, hal itu dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Malut jelang mudik Lebaran 1445 Hijriah. Sebab, kata Bambang pula, dengan kecurangan yang merugikan konsumen, tentu saja dapat menimbulkan keresahan dan mengganggu kelancaran mudik Lebaran.

“Kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada oknum pengusaha maupun petugas SPBU apabila kedapatan melakukan praktik-praktik kecurangan seperti memanipulasi meter maupun penimbunan BBM,” ujarnya lagi.

Tidak hanya kepada pengusaha dan petugas SPBU, kepada masyarakat yang kedapatan juga melakukan penimbunan BBM dan kejahatan tindak pidana lainnya juga akan ditindak dengan tegas.

“Bukan hanya jelang Lebaran, tetapi praktik-praktik kecurangan BBM kami tegaskan jangan sampai terjadi lagi di wilayah Malut, seperti kejadian yang pernah terjadi di salah satu SPBU yang ada di wilayah Kota Ternate, apabila kedapatan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya lagi.

Sementara itu, UPT Metrologi Legal, Bidang Pengendalian dan Pengawasan Disperindag Ternate intensif melakukan pengawasan Alat Ukur Takar Timbangan dan Perlengkapannya (AUTTP) khususnya pengawasan terhadap pompa ukur BBM di SPBU secara serentak.

Kepala UPT Metrologi Legal Disperindag Kota Ternate Agus Riyanti mengatakan, kegiatan pengawasan rutin tahunan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kementerian Perdagangan untuk melaksanakan pengawasan Alat Ukur Takar Timbangan dan Perlengkapannya (AUTTP) khususnya pengawasan terhadap pompa ukur BBM di SPBU yang dilewati jalur mudik secara serentak.

Menurut Agus, kegiatan pengawasan pompa ukur BBM di SPBU ini dilakukan dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen atas jaminan kebenaran ukuran dan memastikan penggunaan alat ukur sesuai ketentuan.

“Hal itu bertujuan untuk mengetahui takaran volume yang dikeluarkan pompa ukur BBM sesuai ketentuan, sehingga tidak merugikan kedua belah pihak baik dari sisi konsumen maupun pelaku usaha (pihak SPBU),” ujarnya pula.

Agus menjelaskan, pengawasan dilakukan dengan cara mengecek apakah tanda segel belum putus, apakah tanda tera sah masih ada dan berlaku, kemudian dilakukan pengukuran volume takaran yang keluar dibandingkan dengan alat standar, apakah volume masih dalam Batas Kesalahan yang Diiizinkan (BKD) atau tidak.

Sebab, SPBU merupakan salah satu tempat transaksi perdagangan karena konsumen membeli bahan bakar minyak. Jadi fungsi pengawasan pompa ukur BBM di SPBU dilakukan untuk menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan takaran BBM yang diterima oleh konsumen itu sesuai dengan ketentuan.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan