Jakarta, Aktual.com – Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah sebagai saksi yang melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.
“Rencananya beliau (Fahri) akan hadir,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta, Rabu (2/5).
Adi mengatakan penyidik membutuhkan keterangan tambahan Fahri yang sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan. “Polisi akan mencocokkan dan mengklarifikasi beberapa keterangan saksi ahli kepada Fahri,” kata Adi.
Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul Iman berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Sohibul dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara