Fahri menjelaskan pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pengurus elite PKS.
Namun, menurut Fahri, Sohibul masih menyampaikan pernyataan yang menjurus fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS. “Seolah-olah keputusan pengadilan itu diragukan,” ujar Fahri.
Sementara itu, pengacara Sohibul Iman, Indra membantah telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Fahri Hamzah melalui media massa elektronik. “Ada beberapa kalimat (penyataan) dianggap dia (Fahri) mencemarkan nama baik,” ungkap Indra.
Kepada penyidik, Indra menjelaskan tidak ada unsur pidana pencemaran nama baik terhadap Fahri lantaran terdapat fakta yang dilengkapi dokumen yang memadai.
Indra bersikukuh tuduhan Fahri terhadap Sohibul tidak memiliki dasar sehingga berkeyakinan penyidik kepolisian tidak akan menetapkan tersangka.
Ant
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara