Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya tidak memberlakukan kawasan pengendalian lalu lintas ganjil-genap di beberapa jalan protokol Jakarta selama libur cuti bersama Lebaran dari 23 Juni hingga 2 Juli 2017.
“Sehubungan libur cuti bersama 23 Juni sampai dengan 2 Juli 2017, Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Ganjil Genap tidak diberlakukan,” demikian bunyi pengumuman yang dilansir dari twitter TMC Polda Metro Jaya, Jumat (23/6).
Aturan kawasan pengendalian lalu lintas ganjil-genap diberlakukan setiap Senin hingga Jumat pada pukul 07-00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.
Kawasan pengendalian lalu lintas ganjil-genap itu meliputi sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat dan Jalan Gatot Soebroto dari Senayan hingga Pancoran Jakarta Selatan.
Aturan ini hanya memperbolehkan kendaraan melintas dengan nomor plat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan kendaraan dengan nomor plat genap beroprasi di tanggal genal.
Peraturan tersebut tidsak berlaku pada Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: