“Malam ini kita mendapatkan empat orang. Ada dua tugasnya sebagai supervisor telemarketing dan satunya pada supervisor sebagai debt collector, kemudian ada satu bagian umum dan satu bagian collection,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta.
Auliansyah mengungkapkan PT AIC menjalankan empat aplikasi pinjaman daring yang semuanya tidak berizin alias ilegal.
Saat dilakukan penggerebekan situasi kantor dalam keadaan sepi karena kantor tersebut memberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Petugas kepolisian juga memergoki perusahaan tersebut mengolah foto asusila untuk menagih utang kepada debiturnya.
“Saat ini kami sedang gencar berpatroli siber dan juga ada laporan polisi tentang ‘pinjol’ yang mengancam dan mengirimkan gambar-gambar asusila atau berbau pornografi kepada debitur untuk penagihan,” tutur Auliansyah.
Auliansyah mengonfirmasi foto asusila yang dikirimkan merupakan hasil olahan karyawan perusahaan itu sendiri. “Ya, itu hasil editan mereka,” ucap dia.
Sebelumnya Polda Metro Jaya juga melakukan penggerebekan kantor pinjaman daring PT ITN di Cipondoh, Tangerang, Kamis (14/10).
Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga menggerebek sebuah ruko di Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (13/19), yang diduga digunakan sebagai kantor sindikat pinjaman daring.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polres Metro Jakarta Pusat, mendata sebanyak 56 orang karyawan bagian penawaran pinjaman dan penagihan, untuk dimintai keterangannya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arie Saputra