“Belum (ada kesimpulan). Kami mengedepankan sanksi lintas sektoral ya, dari Kanwil Kementerian Agama juga punya tanggung jawab yang sama,” terang Merdisyam.
Selain Kemenag, polisi juga sudah berkoordinasi dengan KPUD dan Bawaslu untuk memastikan apakah beredarnya spanduk penolakan jenazah itu masuk dalam pelanggaran pilkada atau tidak.
“Kalau melanggar Pilkada, itu Bawaslu, tapi kalau di luar itu, kami bersama dengan Kanwil Kementerian Agama untuk lakukan langkah-langkah antisipasi. Jangan sampai dalam nuansa Pilkada ini ada intimidasi. Harus kami dalami,” tandasnya.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby