Sejumlah anggota Polantas dari Sat Lantas Polres Jakarta Barta menggelar razia di Jalan. Joglo Raya, Jakarta, Kamis (5/1/2017). Kepolisian menerapkan penindakan dengan sistem tilang elektronik (e-Tilang) untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli). AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan masa penindakan tilang elektronik atau E-TLE (electronic traffic law enforcement) selama 15 hari, dan jika belum membayar denda tilang akan diberlakukan pemblokiran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sementara.

“Kalau belum ada penyelesaian, berarti nanti ada pemblokiran STNK sementara sampai denda terbayar,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta, Kamis (1/11).

Kombes Yusuf memaparkan selama penindakan tilang selama 15 hari yang terdiri dari tiga hari untuk pemberian surat konfimasi, lima hari untuk mengonfirmasi penerimaan surat dan tujuh hari untuk membayar denda tilang.

Pada tiga hari pertama, kamera pengintai akan menangkap foto pelanggaran lalu lintas, kemudian akan diverifikasi dengan anggota yang berada di kantor Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Kemudian pihaknya akan mengirimkan surat konfimasi pelanggaran kepada pemilik kendaraan yang tertangkap melakukan pelanggaran yang mencatat data pelanggaran beserta bukti tangkapan layar kamera pengintai.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid