Selanjutnya, pemilik kendaraan setelah mendapat surat konfirmasi pelanggaran melalui email, surat maupun pesan singkat telepon seluler wajib melakukan konfimasi kembali melalui website etle-pmj.info atau melalui aplikasi Android etle-pmj.
Selain itu pemilik kendaraan dapat mengirimkan surat konfirmasi kembali ke posko e-tle di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menverifikasi benar tidaknya pelanggaran dilakukan oleh pemilik kendaraan hingga dikeluarkan surat tilang biru.
Proses tersebut diberlakukan selama lima hari. Terakhir, petugas akan memberikan surat tilang biru serta kode pembayaran virtual melalui Bank BRI untuk membayarkan denda tilang.
“Kalau sudah membayar tidak ikut sidang, walaupun berkas dikirim ke sidang, dia tidak perlu ikut sidang,” ujar Kombes Yusuf.
Kombes Yusuf menambahkan, apabila ada pelanggar yang masih ingin mengikuti sidang karena merasa tidak bersalah, pihaknya memberikan waktu dalam tujuh hari tenggat pembayaran denda tilang.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid