Sejumlah masyarakat berdesakan untuk memasuki Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016). Mereka berebut masuk ke ruang sidang perdana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berkapasitas maksimal 80 orang. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya membantah Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama diamankan dengan mobil barracuda usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan dirinya.

“Tidak, beliau keluar seperti jalur biasa. Pak Ahok menggunakan kendaraan seperti biasa, lewat pintu depan biasa,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana usai sidang di PN Jakarta Utara, Selasa.

Suntana menegaskan mobil barracuda, satu-satunya mobil, yang keluar dari Gedung PN Jakarta Utara usai sidang ditutup, bukanlah kendaraan yang digunakan untuk membawa Ahok keluar.

Namun demikian, dari pantauan, tidak ada satu pun mobil yang keluar dari gedung, melainkan hanya mobil barracuda Polisi tersebut yang terlihat sekitar pukul 12.00 WIB.

Polisi menjelaskan pengadaan mobil barracuda bukan karena ada ancaman, namun sebagai antisipasi segala kemungkinan yang terjadi selama persidangan perdana ini.

Pihak kepolisian juga berterima kasih kepada ratusan massa yang menyampaikan aspirasinya dengan tertib di luar Gedung PN Jakarta Utara sejak pagi hingga tidak diperlukan pengalihan lalu lintas.

“Masyarakat yang di depan dapat melaksanakan hak demokrasinya, menyampaikan aspirasinya dan memberikan ruang bagi Pak Ahok untuk keluar-masuk melalui pintu utama,” kata Suntana.

Sidang perdana Ahok beragendakan pembacaan dakwaan dengan diikuti penyampaian nota keberatan dari terdakwa dan tim kuasa hukum dimulai sejak pukul 09.00 WIB pagi ini dan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB.

Ada pun sidang selanjutnya akan digelar Selasa pekan depan (20/12) dengan agenda penyampaian tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan tim kuasa hukum.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby