Jakarta, Aktual.com – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasik menciduk dua orang anggota komplotan yang kerap memeras dan menganiaya warga negara asing (WNA) di Jakarta. Kedua tersangka yaitu Tjhin Gunawan alias Ace dan Susanto alias Santo.
Menurut Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso, mereka kerap nongkrong di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Jakarta yang sering dikunjungi oleh WNA. Mereka mencari WNA yang berpotensi untuk dijadikan korban.
“Mereka satu kelompok modusnya nongkrong di beberapa cafe yang ada di dalam kota. Sambil melihat, mencari korban WNA mana yang bisa dikeroyok atau ditakut-takuti,” ujar Eko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/11).
Eko juga menambahkan, korban yang ditakuti-takuti tersebut dengab cara dituding seolah-olah menyalahi sejumlah aturan seperti tidak membawa paspor, masuk tempat hiburan tanpa izin, hingga dituduh membawa narkoba.
“Mereka mengintimidasi korbannya. Para WNA itu ditakut-takuti dan diperas, karena rata-rata korbannya itu dianggap tidak memiliki banyak pengetahuan soal aturan di Jakarta,” tutur dia.
Aksi komplotan tersebut tercium oleh aparat setelah salah seorang korbannya yang bernama Xu Shi Chao yang diperas dan dianiaya di depan restoran Zhen Wei Xuan di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada Selasa (3/10) pukul 23:00 WIB lalu melaporkan ke polisi. Oleh para pelaku, WN Tiongkok itu dituding menyalahi sejumlah aturan izin tinggal di Indonesia.
Merasa dirinya tak bersalah, Xu kemudian mencoba membela diri. Namun para pelaku langsung memukuli korban dan merampas barang-barang berharganya, seperti kartu ATM, paspor, uang tunai 30 USD, dan handphone merek Sony. Selain kerugian materi, Xu juga mengalami beberapa luka di tubuhnya, seperti di bagian wajah dan tangannya.
“Kebetulan Xu ini bekerja di Indonesia, di pertambangan. Tinggal di apartmen. Jadi sudah cukup paham aturan-aturan di Indonesia. Dia merasa diperas, sehingga langsung melapor ke polisi,” ucap Eko.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak mencari komplotan yang membuat citra keamanan Indonesia buruk di mata warga asing itu. Polisi berhasil meringkus dua pelaku, yakni Ace dan Santo. Sedangkan dua pelaku lainnya saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kedua pelaku yakni Suganda dan Iwan masih DPO. Tim kami sedang melakukan pengejaran,” imbuh Eko.
“Seluruh WNA yang merasa ada ancaman keselamatan, tidak perlu ragu harap segera melapor ke polisi,” pungkas dia.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 dan 170 KUHP tentang tindak pidana perampasan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh: