Jakarta, Aktual.co — Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang bandar narkotika yang berprofesi sebagai sekuriti. Adalah Rusdi (40) yang berhasil ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 509,41 gram.
“Sabu ini memiliki kualitas tinggi, diduga berasal dari Tiongkok (China),” ujar AKBP Gembong Yudha kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/5).
Dikatakan Gembong barang haram yang dimiliki oleh Rusdi sendiri merupakan narkotika asal dari China. Dimana barang haram tersebut merupakan barang yang bagus.
“Barang bukti sabu bagus. Kristalnya bening. Kualitas China. Kalau produk luar, kandungan methaphetamine tinggi. Kalau dalam negeri methaphetamine sedikit, campurannya banyak,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Rusdi dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya minimal lima tahun penjara, maksimal hukuman mati,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















