Argo juga menuturkan pihak Al Khaththath dapat mengajukan upaya hukum gugatan praperadilan melalui jalur pengadilan.
“Silahkan jika ingin mengajukan praperadilan namun polisi sudah bekerja profesional dan sesuai prosedur,” tutur Argo.
Polisi perwira menengah itu menegaskan penyidik memiliki pertimbangan untuk menahan Al Khaththath sebagai tersangka upaya makar karena alasan khawatir melarikn diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana yang sama.
Penyidik memutuskan menahan Al Khaththath selama 20 hari di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka