Jakarta, Aktual.com — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono membenarkan berkas perkara kasus kopi maut yang menyeret Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak Kejati.

“Alhamdulillah pada hari Kamis (26/5) ini JPU dari kejati DKI Jakarta sudah mengabulkan P21. Itu berdasarkan surat kepala Kejati DKI Jakarta nomor B3763011/epp/1052016 tanggal 25 mei 2016,” ujarnya kepada wartawan, di Main Hall Mapolda, Jakartta, Kamis (26/5).

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, dirinya akan ke Kejati guna melakukan koordinasi mengenai berkas Jessica yang sudah P21‎ dan akan mengambil surat resmi P21 tersebut. Selain itu juga, pihaknya akan berkoordinasi terkait dengan pelimpahan tahap kedua.

“Kemungkinan besar tahap dua pada hari dinas. Berarti tinggal besok hari jumat(27/5) kita miliki. Jadi besok paling lambat akan tahap dua terhadap tersangka J, kami serahkan ke JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, termasuk barang bukti ada 37 lebih dan dokumen-dokumen lain,” jelas Krishna.

Selain menyerahkan 37 bukti, pihaknya juga akan menyerahkan rekaman CCTV dari awal kejadian hingga tewasnya Wayan Mirna.

“Semua barang-barang disita, semua hasil di labfor kami kumpulkan, dan kita serahkan,” tambah dia.

Krishna menambahkan, sidang tersangka Jessica akan digelar terbuka pada pertengahan bulan Juni mendatang di pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian ia juga mengatakan, drama semacam ini tidak hanya dialami oleh kasus Jessica saja, namun juga beberapa kasus lainnya. Hanys saja kasus Jessica sudah terlebih dahulu termakan publik sehingga menimbulkan drama.

‎”Kami berusaha mengirim cepat berkasnya kemudian ada petunjuk, kami penuhi petunjuk, terus kembalikan lagi ke JPU. Sekarang sudah lengkap. Jadi memang  begitu prosesnya tidak hanya kasus ini aja yang bolak balik,” ujarnya.

Untuk diketahui, Jessica telah ditahan selama 118 hari atau dua hari lagi ia akan dibebaskan demi hukum namun tetap ditetapkan sebagai tersangka. Selama masa penahanan, berkas penyidikan telah lima bolak-balik ke Kejati karena dianggap belum lengkap.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan