Ketiga tersangka itu yakni MFT ditangkap di Koja Jakarta Utara pada 21 Juli 2017, SRN diringkus di Cianjur Jawa Barat pada 5 Agustus 2017 dan JAS diciduk di Pekanbaru Riau pada 7 Agustus 2017.
Polisi menduga Grup Saracen membuat sejumlah akun Facebook seperti Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom dengan anggota mencapai 800.000 pengikut.
Grup Saracen itu terindikasi menyebarkan konten berisi ujaran kebencian yang bernuansa suku, agama, ras dan antar golongan sejak November 2015.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby