Jakarta, Aktual.com — Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Iqbal menekankan bahwa rekaman CCTV Jessica tidak perlu dibebeberkan sebelum proses pengadilan. Pasalnya, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo menantang pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk menunjukan isi rekaman CCTV yang digunakan pihak penyidik dalam menetapkan Jessica sebagai tersangka.
“Tidak ada urusan CCTV minta dibuka pengacara, itu kan alat bukti. Alat bukti tidak perlu dibuka,” ucap Iqbal ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Minggu (31/1).
Pasalnya menurut Iqbal, penyidik tidak memiliki kewajiban untuk menunjukan rekaman alat bukti tersebut (rekaman CCTV) kepada pengacara. Dan ia pun menjelaskan jika alat bukti akan dibeberkan saat persidangan.
“Nanti saja di pengadilan. Pengacara tugasnya mendampingi saja,” tuturnya menambahkan.
Sebelumnya, status Jessica telah ditingkatkan menjadi tersangka oleh penyidik usai melakukan gelar perkara pada Jum’at (29/1) pukul 23.00 WIB.
Usai penetapan tersangka, penyidik pun esoknya langsung menangkap Jessica di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara, pada Sabtu (30/1) pukul 07.45 WIB.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka