Jakarta, Aktual.com – Bos Pandawa Group, Salman Nuryanto terpaksa harus digelandang ke Mapolda Metro Jaya karena diduga terlibat penipuan dan tindak pidana pencucian uang senilai Rp20 miliar.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (20/2).
“Informasi penangkapan itu benar tapi belum dapat dijelaskan secara detail,” katanya.
Menurutnya kalau pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik guna menjelaskan secara rinci penangkapan pemilik Pandawa Group itu.
Dari informasi yang didapat kalau petugas POM Lanal III dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Salman Nuryanto di daerah Mauk Kabupaten Tangerang Banten pada Senin (20/2) sekitar pukul 02.00 WIB.
Petugas juga diduga mengamankan orang terdekat yang melindungi Nuryanto selama pelarian menjadi buronan Polda Metro Jaya.
Pengacara korban Rio Ramabaskara mengapresiasi aparat menciduk Nuryanto yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) selama sebulan.
Untuk diketahui terungkapnya kasus penipuan tersebut berdasarkan adanya pelaporan sejumlah investor atas bos Pandawa Group Salman Nuryanto terkait dugaan penipuan dan TPPU senilai Rp20 miliar ke Polda Metro Jaya.
Salah satu investor Diana Ambarsari, Mikael Marut melaporkan Nuryanto berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/593/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 3 Februari 2017 dengan jeratan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Diana mengaku tertarik berinvestasi binis multi level merketing (MLM) yang ditawarkan Nuryanto sejak Februari 2016 dengan keuntungan 10 persen per bulan.
Menurut Diana awalnya keuntungan sebesar 10 persen berjalan normal, namun memasuki Desember 2016 keuntungan berkurang menjadi 5 persen hingga perusahaan itu vakum.
Diana menyebutkan pihak manajemen Pandawa Group menjanjikan operasional bisnis akan berjalan normal pada Januari 2017 namun mundur hingga 2 Februari 2017.
Diana mengungkapkan keuntungan investasi Pandawa Group bermasalah usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberitahukan perusahaan MLM itu ilegal.
Ia menjelaskan Pandawa Group menjalankan bisnis MLM menarik modal dari sejumlah investor untuk diputarkan kepada pedagang pasar dan makanan.
Diana mencatat anggota investor Pandawa Group mencapai 173 orang dengan investasi berbeda per orang sehingga kerugian mencapai Rp20 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid